ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN NAIMARATA LAHAT DAN SEKITARNYA
TAHUN 2012
BAB I
NAMA DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
Punguan ini diberi nama ” PUNGUAN BORBOR MARSADA,
BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT HUMALIANGNA
”
Pasal 2
Punguan ini
dibentuk hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Kel. Bp. J. Manik
berkedudukan di Kab. Lahat.
Pasal 3
Berdasarkan hasil rapat anggota pada tanggal 8
Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean, punguan ini berubah nama
menjadi ” PUNGUAN NAIMARATA, BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT HUMALIANGNA ”.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Punguan ini
dibentuk dengan dilandasi Azas Kekeluargaan.
Pasal 5
Maksud dibentuknya punguan ini adalah mempersatukan
semua pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yg berdomisili di
Kab. Lahat
dan sekitarnya.
Pasal 6
Tujuan punguan ini adalah untuk membina dan
mempererat hubungan kekeluargaan dan rasa kebersamaan suka dan duka diantara
semua anggota punguan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Yang berhak menjadi anggota punguan adalah semua
pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yang bertempat tinggal di
Lahat dan sekitarnya dan telah mendaftarkan diri kepada pengurus
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kepengurusan terdiri dari :
1. Penasehat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
Pasal 9
Masa jabatan pengurus adalah 2 ( dua )
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 10
Setiap
awal tahun atau pada hari ulang tahun punguan, pengurus diminta untuk
menyampaikan laporan kegiatan kepengurusan selama tahun berjalan
Pasal 11
Pengurus dalam hal-hal yang mendesak dapat
mengambil kebijakan yang tujuannya demi kebaikan program.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak Setiap
Anggota
Ayat 1
Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat atau saran yang sifatnya
untuk kemajuan atau
kebaikan punguan
Ayat 2
Setipa anggota berhak mendapat bantuan suka cita
maupun duka cita yang bersifat moril maupun materiil dari punguan sesuai dengan
anggara dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 13
Kewajiban
Setiap Anggota
Ayat 1
Setiap anggota wajib untuk
mentaati dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ayat 2
Setiap anggota wajib hadir pada
setiap pertemuan punguan yanng telah ditentukan
Ayat 3
Setiap anggota wajib melaksanakan
setiap keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
Ayat 4
Setiap anggota bersedia
menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pengurus
Ayat 5
Apabila ada anggota yang tidak
hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib
mendatangi anggota tersebut untuk mengingatkannya.
Ayat 6
Apabila suami atau isteri dari
anggota punguan tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa
pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk
mengingatkannya.
Ayat 7
Apabila ada anggota yang pindah
dari kedudukan
punguan, wajib menerima tanda mata/kenang-kenangan dari punguan senilai Rp 150.000,-
Ayat 8
Setiap anggota diwajibkan menjaga
nama baik punguan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber
keuangan punguan diperoleh dari :
a.
Uang pangkal sebesar Rp 10.000,-
b.
Iuran bulanan setiap anggota sebesar RP 20.000,- ( iuran tetap berjalan
walaupun pada bulan tersebut tak ada kegiatan/arisan )
c.
Setiap diakhir acara arisan setiap bulannya diadakan pengumpulan dana
sebagai kas samping.
d.
Sumbangan dari donatur
e.
Take and lest ( apabila keuangan kas tiddak dapat menutupi pengeluaran )
Pasal 15
Administrasi Keuangan
Ayat 1
Keuangan
punguan dipegang oleh bendahara punguan
Ayat 2
Bendahara
harus membuat pembukuan secara terperinci
Ayat 3
Setiap
penerimaan dan pengeluaran, bendahara harus atas persetujuan ketua.
Ayat 4
Setiap
bulan bendahara melaporkan pemasukan dan pengeluaran ke semua anggota.
BABVII
BANTUAN DAN
SUMBANGAN
Pasal 16
Hal Sukacita
Ayat 1
setiap anggota yang melahirkan,
punguan akan mengadakan makan bersama di rumah yang melahirkan sekaligus
memberikan parompa senilai Rp 50.000,-
Ayat 2
Setiap anak laki-laki dari anggota
yang menikah, punguan memberikan tumpak sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu
rupiah ) ( apabila ada undangan ke punguan )
Ayat 3
Setiap anak perempuan dari anggota
yang menikah, punguan memberikan Ulos ( apabila ada undangan ke punguan )
Ayat 4
Setiap anggota wajib menghadiri
doa selamat atas permintaan anggota yang bersangkutan.
Ayat 5
Apabila ada permintaan dari
anggota tentang hal-hal yang berhubungan dengan sukacita yang belum tertulis
pada pasal ini, pengurus punguan mengadakan musyawarah untuk apa saja yang
dapat dilaksanakan tentang hal tersebut.
Pasal 17
Hal Dukacita
Ayat 1
Dukacita karena meninggal
1.1. Yang meninggal adalah
anggota / anak / orangtua / mertua, punguan membawa dan memberikan :
a.
Indahan sipaet-paet ( biaya dari kas )
b.
Sumbangan dukacita ( dana dari kas Rp 100.000 + take and lest )
1.2. Yang meninggal adalah bere
dari anggota, punguan membawa dan memberikan :
a.
Indahan sipaet-paet ( biaya dari kas )
b.
Sumbangan dukacita ( dana dari kas Rp 100.000 + take and lest )
c.
Memberiakn Ulos Saput ( apabila yang meninggal di Kabupaten Lahat dan
sekitarnya )
Ayat 2
Jika ada anggota / anak
anggota yang sakit ( diopname ), punguan memberikan bantuan sekedar meringankan
beban anggota sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ), khusus yang menjalani
operasi, punguan memberikan sumbangan Rp 200.000 + take and lest.
Ayat 3
Apabila masih ada hal-hal
yang berhubungan dengan dukacita, punguan akan memusyawarahkannya kemudian.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 18
Arisan dan Bona Taon
Ayat 1
Punguan mengadakan
kegiatan berupa pertemuan sekali sebulan bergiliran di rumah anggota sekaligus
arisan secara kekeluargaan, dan setiap anggota punguan mengumpulkan biaya
konsumsi untuk tuan rumah sebesar Rp 10.000,-
Ayat 2
Setiap tahun punguan merayakan
ulang tahun punguan, dan untuk perayaan natal maupun tahun baru akan
dimusyawarahkan lebih lanjut, yang keduanya biaya ditanggung bersama.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga disepakati dan disetujui bersama pada hari Minggu tanggal
12 Maret 1997 di rumah Keluarga Bp. J. Manik ( Asrama Dodik Puntang Lahat )
Pasal 20
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini disampaikan pada tanggal 5 Maret 2000, bertempat di
rumah Keluarga Bp. A. Manik ( Almarhum ) Perumnas Selawi Lahat sebagai
penyempurnaan dari pasal 19.
Pasal 21
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan kembali pada tanggal 8 Maret 2003 di
rumah Keluarga Bp. H. Panggabean ( Puntang Lahat )
Pasal 22
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada tanggal 29 Mei 2006 di
rumah Keluarga Bp. H. Limbong ( Kota Agung )
Pasal 23
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 11
April 2010 di rumah Keluarga TR br
Sitohang ( GSI Perumnas Lahat ).
Pasal 24
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 20
Mei 2012 di rumah Keluarga P. Malau (
Kapling Lahat ).
Pasal 25
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini sewaktu-waktu dapat diralat atau ditambah sesuai
dengan keputusan rapat anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar Anda ?