Ada komentar ?

TERIMA KASIH JIKA ANDA BERKENAN MEMBERI KRITIK / SARAN UNTUK PERBAIKAN BLOG INI....!

AD ART

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN NAIMARATA LAHAT DAN SEKITARNYA
TAHUN 2012
 
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1        
Punguan ini diberi nama ” PUNGUAN BORBOR MARSADA, BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT  HUMALIANGNA ”
Pasal 2
Punguan  ini dibentuk hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Kel. Bp. J. Manik berkedudukan di Kab.  Lahat.
Pasal 3        
Berdasarkan hasil rapat anggota pada tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean, punguan ini berubah nama menjadi ” PUNGUAN NAIMARATA, BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT HUMALIANGNA ”.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4        
Punguan ini dibentuk dengan dilandasi Azas Kekeluargaan.
Pasal 5        
Maksud dibentuknya punguan ini adalah mempersatukan semua pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yg berdomisili di Kab. Lahat dan sekitarnya.
Pasal 6        
Tujuan punguan ini adalah untuk membina dan mempererat hubungan kekeluargaan dan rasa kebersamaan suka dan duka diantara semua anggota punguan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7        
Yang berhak menjadi anggota punguan adalah semua pomparan atau keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yang bertempat tinggal di Lahat dan sekitarnya dan telah mendaftarkan diri kepada pengurus
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8        
Kepengurusan terdiri dari :
1. Penasehat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
Pasal 9        
Masa jabatan pengurus adalah 2 ( dua ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
Pasal 10      
Setiap awal tahun atau pada hari ulang tahun punguan, pengurus diminta untuk menyampaikan laporan kegiatan kepengurusan selama tahun berjalan
Pasal 11      
Pengurus dalam hal-hal yang mendesak dapat mengambil kebijakan yang tujuannya demi kebaikan program.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12      
Hak Setiap Anggota
Ayat 1
Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat atau saran yang sifatnya untuk kemajuan atau
kebaikan punguan
Ayat 2
Setipa anggota berhak mendapat bantuan suka cita maupun duka cita yang bersifat moril maupun materiil dari punguan sesuai dengan anggara dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 13      
Kewajiban Setiap Anggota
Ayat 1            
Setiap anggota wajib untuk mentaati dan mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Ayat 2            
Setiap anggota wajib hadir pada setiap pertemuan punguan yanng telah ditentukan
Ayat 3            
Setiap anggota wajib melaksanakan setiap keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
Ayat 4            
Setiap anggota bersedia menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya oleh pengurus
Ayat 5            
Apabila ada anggota yang tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk mengingatkannya.
Ayat 6            
Apabila suami atau isteri dari anggota punguan tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk mengingatkannya.
Ayat 7            
Apabila ada anggota yang pindah dari kedudukan punguan, wajib menerima tanda mata/kenang-kenangan dari punguan senilai Rp 150.000,-
Ayat 8            
Setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik punguan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14      
Sumber keuangan punguan diperoleh dari :
a.        Uang pangkal sebesar Rp 10.000,-
b.        Iuran bulanan setiap anggota sebesar RP 20.000,- ( iuran tetap berjalan walaupun pada bulan tersebut tak ada kegiatan/arisan )
c.        Setiap diakhir acara arisan setiap bulannya diadakan pengumpulan dana sebagai kas samping.
d.        Sumbangan dari donatur
e.        Take and lest ( apabila keuangan kas tiddak dapat menutupi pengeluaran )
Pasal 15 
Administrasi Keuangan
Ayat 1            
Keuangan punguan dipegang oleh bendahara   punguan
Ayat 2            
Bendahara harus membuat pembukuan secara terperinci
Ayat 3            
Setiap penerimaan dan pengeluaran, bendahara harus atas persetujuan ketua.
Ayat 4            
Setiap bulan bendahara melaporkan pemasukan dan pengeluaran ke semua anggota.
BABVII
BANTUAN DAN SUMBANGAN
Pasal 16      
Hal Sukacita
Ayat 1            
setiap anggota yang melahirkan, punguan akan mengadakan makan bersama di rumah yang melahirkan sekaligus memberikan parompa senilai Rp 50.000,-
Ayat 2            
Setiap anak laki-laki dari anggota yang menikah, punguan memberikan tumpak sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ( apabila ada undangan ke punguan )
Ayat 3            
Setiap anak perempuan dari anggota yang menikah, punguan memberikan Ulos ( apabila ada undangan ke punguan )
Ayat 4            
Setiap anggota wajib menghadiri doa selamat atas permintaan anggota yang bersangkutan.
Ayat 5            
Apabila ada permintaan dari anggota tentang hal-hal yang berhubungan dengan sukacita yang belum tertulis pada pasal ini, pengurus punguan mengadakan musyawarah untuk apa saja yang dapat dilaksanakan tentang hal tersebut.
Pasal 17  
Hal Dukacita
Ayat 1            
Dukacita karena meninggal
1.1.   Yang meninggal adalah anggota / anak / orangtua / mertua, punguan membawa dan memberikan :
a.        Indahan sipaet-paet ( biaya dari kas )
b.        Sumbangan dukacita ( dana dari kas Rp 100.000 + take and lest )
1.2.   Yang meninggal adalah bere dari anggota, punguan membawa dan memberikan :
a.        Indahan sipaet-paet ( biaya dari kas )
b.        Sumbangan dukacita ( dana dari kas Rp 100.000 + take and lest )
c.        Memberiakn Ulos Saput ( apabila yang meninggal di Kabupaten Lahat dan sekitarnya )
Ayat 2            
Jika ada anggota / anak anggota yang sakit ( diopname ), punguan memberikan bantuan sekedar meringankan beban anggota sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ), khusus yang menjalani operasi, punguan memberikan sumbangan Rp 200.000 + take and lest.
Ayat 3            
Apabila masih ada hal-hal yang berhubungan dengan dukacita, punguan akan memusyawarahkannya kemudian.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 18 
Arisan dan Bona Taon
Ayat 1            
Punguan mengadakan kegiatan berupa pertemuan sekali sebulan bergiliran di rumah anggota sekaligus arisan secara kekeluargaan, dan setiap anggota punguan mengumpulkan biaya konsumsi untuk tuan rumah sebesar Rp 10.000,-
Ayat 2            
Setiap tahun punguan merayakan ulang tahun punguan, dan untuk perayaan natal maupun tahun baru akan dimusyawarahkan lebih lanjut, yang keduanya biaya  ditanggung bersama.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disepakati dan disetujui bersama pada hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Keluarga Bp. J. Manik ( Asrama Dodik Puntang Lahat )
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disampaikan pada tanggal 5 Maret 2000, bertempat di rumah Keluarga Bp. A. Manik ( Almarhum ) Perumnas Selawi Lahat sebagai penyempurnaan dari pasal 19.
Pasal 21
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan kembali pada tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean ( Puntang Lahat )
Pasal 22
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada tanggal 29 Mei 2006 di rumah Keluarga Bp. H. Limbong ( Kota Agung )
Pasal 23
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 11 April  2010 di rumah Keluarga TR br Sitohang ( GSI Perumnas Lahat ).
Pasal 24
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari Minggu tanggal 20 Mei  2012 di rumah Keluarga P. Malau ( Kapling Lahat ).
Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sewaktu-waktu dapat diralat atau ditambah sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan tuliskan komentar Anda ?