ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUNGUAN NAIMARATA LAHAT DAN SEKITARNYA
TAHUN 2012
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Punguan ini diberi nama ” PUNGUAN BORBOR MARSADA, BORU BERE/IBABERE LAHAT
DOHOT HUMALIANGNA ”
Pasal 2
Punguan ini dibentuk hari Minggu tanggal 12 Maret 1997
di rumah Kel. Bp. J. Manik berkedudukan di Kab.
Lahat.
Pasal 3
Berdasarkan hasil rapat anggota pada tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga
Bp. H. Panggabean, punguan ini berubah nama menjadi ” PUNGUAN NAIMARATA,
BORU BERE/IBABERE LAHAT DOHOT HUMALIANGNA ”.
BAB II
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Punguan ini dibentuk dengan dilandasi Azas Kekeluargaan.
Pasal 5
Maksud dibentuknya punguan ini adalah mempersatukan semua pomparan atau
keturunan Naimarata Boru Bere/Ibabere yg berdomisili di Kab. Lahat dan sekitarnya.
Pasal 6
Tujuan punguan ini adalah untuk membina dan mempererat hubungan
kekeluargaan dan rasa kebersamaan suka dan duka diantara semua anggota
punguan.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Yang berhak menjadi anggota punguan adalah semua pomparan atau keturunan
Naimarata Boru Bere/Ibabere yang bertempat tinggal di Lahat dan sekitarnya
dan telah mendaftarkan diri kepada pengurus
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 8
Kepengurusan terdiri dari :
1. Penasehat
2. Ketua
3. Wakil Ketua
4. Sekretaris
5. Bendahara
Pasal 9
Masa jabatan pengurus adalah 2 ( dua ) tahun dan sesudahnya dapat dipilih
kembali
Pasal 10
Setiap awal tahun atau pada hari ulang tahun punguan, pengurus diminta untuk menyampaikan laporan kegiatan kepengurusan selama
tahun berjalan
Pasal 11
Pengurus dalam hal-hal yang mendesak dapat mengambil kebijakan yang
tujuannya demi kebaikan program.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Hak Setiap Anggota
Ayat 1
Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat atau saran yang sifatnya untuk kemajuan atau
kebaikan punguan
Ayat 2
Setipa anggota berhak mendapat bantuan suka cita maupun duka cita yang
bersifat moril maupun materiil dari punguan sesuai dengan anggara dasar dan
anggaran rumah tangga.
Pasal 13
Kewajiban Setiap Anggota
Ayat 1
Setiap anggota wajib untuk mentaati dan mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
Ayat 2
Setiap anggota wajib hadir pada setiap pertemuan punguan yanng telah
ditentukan
Ayat 3
Setiap anggota wajib melaksanakan setiap keputusan yang telah disepakati
dalam rapat anggota.
Ayat 4
Setiap anggota bersedia menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya oleh
pengurus
Ayat 5
Apabila ada anggota yang tidak hadir minimal tiga kali berturut-turut tanpa
pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota tersebut untuk
mengingatkannya.
Ayat 6
Apabila suami atau isteri dari anggota punguan tidak hadir minimal tiga
kali berturut-turut tanpa pemberitahuan, pengurus wajib mendatangi anggota
tersebut untuk mengingatkannya.
Ayat 7
Apabila ada anggota yang pindah dari kedudukan punguan, wajib menerima tanda mata/kenang-kenangan dari punguan
senilai Rp 150.000,-
Ayat 8
Setiap anggota diwajibkan menjaga nama baik punguan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 14
Sumber keuangan punguan diperoleh dari :
a.
Uang pangkal sebesar Rp 10.000,-
b.
Iuran bulanan setiap anggota sebesar RP 20.000,- ( iuran tetap berjalan
walaupun pada bulan tersebut tak ada kegiatan/arisan )
c.
Setiap diakhir acara arisan setiap bulannya diadakan pengumpulan dana
sebagai kas samping.
d.
Sumbangan dari donatur
e.
Take and lest ( apabila keuangan kas tiddak dapat menutupi pengeluaran
)
Pasal 15
Administrasi Keuangan
Ayat 1
Keuangan punguan dipegang oleh bendahara
punguan
Ayat 2
Bendahara harus membuat pembukuan secara terperinci
Ayat 3
Setiap penerimaan dan pengeluaran, bendahara harus atas persetujuan
ketua.
Ayat 4
Setiap bulan bendahara melaporkan pemasukan dan pengeluaran ke semua
anggota.
BABVII
BANTUAN DAN SUMBANGAN
Pasal 16
Hal Sukacita
Ayat 1
setiap anggota yang melahirkan, punguan akan mengadakan makan bersama di
rumah yang melahirkan sekaligus memberikan parompa senilai Rp 50.000,-
Ayat 2
Setiap anak laki-laki dari anggota yang menikah, punguan memberikan tumpak
sebesar Rp 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ( apabila ada undangan ke
punguan )
Ayat 3
Setiap anak perempuan dari anggota yang menikah, punguan memberikan Ulos (
apabila ada undangan ke punguan )
Ayat 4
Setiap anggota wajib menghadiri doa selamat atas permintaan anggota yang
bersangkutan.
Ayat 5
Apabila ada permintaan dari anggota tentang hal-hal yang berhubungan dengan
sukacita yang belum tertulis pada pasal ini, pengurus punguan mengadakan
musyawarah untuk apa saja yang dapat dilaksanakan tentang hal
tersebut.
Pasal 17
Hal Dukacita
Ayat 1
Dukacita karena meninggal
1.1. Yang meninggal adalah anggota / anak / orangtua / mertua, punguan membawa
dan memberikan :
a.
Indahan sipaet-paet ( biaya dari kas )
b.
Sumbangan dukacita ( dana dari kas Rp 100.000 + take and lest )
1.2. Yang meninggal adalah bere dari anggota, punguan membawa dan memberikan
:
a.
Indahan sipaet-paet ( biaya dari kas )
b.
Sumbangan dukacita ( dana dari kas Rp 100.000 + take and lest )
c.
Memberiakn Ulos Saput ( apabila yang meninggal di Kabupaten Lahat dan
sekitarnya )
Ayat 2
Jika ada anggota / anak anggota yang sakit ( diopname ), punguan memberikan
bantuan sekedar meringankan beban anggota sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus
ribu rupiah ), khusus yang menjalani operasi, punguan memberikan sumbangan
Rp 200.000 + take and lest.
Ayat 3
Apabila masih ada hal-hal yang berhubungan dengan dukacita, punguan akan
memusyawarahkannya kemudian.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 18
Arisan dan Bona Taon
Ayat 1
Punguan mengadakan kegiatan berupa pertemuan sekali sebulan bergiliran di
rumah anggota sekaligus arisan secara kekeluargaan, dan setiap anggota
punguan mengumpulkan biaya konsumsi untuk tuan rumah sebesar Rp
10.000,-
Ayat 2
Setiap tahun punguan merayakan ulang tahun punguan, dan untuk perayaan
natal maupun tahun baru akan dimusyawarahkan lebih lanjut, yang keduanya
biaya ditanggung bersama.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 19
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disepakati dan disetujui bersama
pada hari Minggu tanggal 12 Maret 1997 di rumah Keluarga Bp. J. Manik (
Asrama Dodik Puntang Lahat )
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disampaikan pada tanggal 5
Maret 2000, bertempat di rumah Keluarga Bp. A. Manik ( Almarhum ) Perumnas
Selawi Lahat sebagai penyempurnaan dari pasal 19.
Pasal 21
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan kembali pada
tanggal 8 Maret 2003 di rumah Keluarga Bp. H. Panggabean ( Puntang Lahat
)
Pasal 22
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada
tanggal 29 Mei 2006 di rumah Keluarga Bp. H. Limbong ( Kota Agung )
Pasal 23
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari
Minggu tanggal 11 April 2010 di rumah Keluarga TR br
Sitohang ( GSI Perumnas Lahat ).
Pasal 24
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini diperbaharui kembali pada hari
Minggu tanggal 20 Mei 2012 di rumah Keluarga P. Malau (
Kapling Lahat ).
Pasal 25
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sewaktu-waktu dapat diralat
atau ditambah sesuai dengan keputusan rapat anggota.
AD ART 2025 : https://grts7.wordpress.com/blog-feed/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar Anda ?